Polda Jatim Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp 3,7 Miliar
Kriminal | Senin, 25 Oktober 2021 | 16:30 WIBBanyuwangi, KompasTV Jawa Timur - Kepolisian daerah Jawa Timur mengungkap sindikat uang palsu senilai Rp 3,7 miliar. Dari kasus ini Polisi menangkap 5 orang tersangka pembuat sekaligus pengedar uang palsu. Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Polresta Banyuwangi mengungkap kasus sindikat pembuat uang palsu di Banyuwangi Jawa Timur.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga setempat, yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di rest area pom bensin Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa uang palsu itu dibuat dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah edisi lama dan baru. Uang palsu dibuat oleh tersangka A-S dan J-S, lalu diedarkan oleh tersangka ASP, AAP, AUW. Mereka membuat uang palsu sejak 10 bulan terakhir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar 10 miliar rupiah.
#banyuwangi #jatim #polda #kriminal #uang #palsu #viral #rupiah
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim