Joddy Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka

Kriminal | Kamis, 11 November 2021 | 12:23 WIB

Jombang, KompasTV Jawa Timur - Tubagus Muhammad Joddy, pengemudi mobil pasangan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan pasangan artis tersebut.

Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,SPDP, yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang, pengemudi mobil Vanessa tersebut dijerat dengan undang-undang lalu lintas.

Penetapan status tersangka terhadap Tubagus Muhammad Joddy, pengemudi mobil Vanessa Angel, diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang. SPDP peristiwa kecelakaan yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah tersebut diterima penyidik Kejaksaan Negeri Jombang pada hari rabu, 10 November 2021.

Dalam SPDP yang diterima, dijelaskan bahwa Tubagus Muhammad Joddy, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut, dan dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 undang-undang lalu lintas, dengan ancaman hukuman, maksimal enam tahun penjara.

Pasal 310 ayat 2 dan 4, undang-undang lalu-lintas berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

#KejaksaanNegeriJombang #VanessaAngel #TubagusJody #KecelakaanVanessaAngel #KecelakaanArtis #viral #breaking #galasky #joddy

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim


TERBARU