Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Tiga Miliar

Berita daerah | Rabu, 18 November 2020 | 15:19 WIB

Malang, KompasTV Jawa Timur. - Enam nasabah melaporkan tidak bisa mencairkan dana depositonya,di sebuah bank swasta di kota malang. Dugaan penggelapan ini, telah dilaporkan ke kepolisian, dan juga ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK.

Kuasa hukum  kasus dugaan penggelapan ini mendatangi kantor OJK Malang, di jalan letjen Sutoyo kota Malang (17/11). Mereka membawa sejumlah berkas bukti bilyet deposito dari nasabah, mereka mengikuti mediasi, bersama dengan pihak Bank Mega.

Baca Juga: OJK Selidiki Kasus Penggelapan Dana Nasabah

Kuasa hukum nasabah, Adi Amrullah menceritakan awal mula kasus ini berawal dari enam nasabah yang tidak bisa mencairkan depositonya di Bank Mega. Jumlahnya pun bervariasi, mulai dari seratus juta rupiah, hingga terbanyak lima ratus juta rupiah. Total jumlah dana yang mengendap senilai tiga miliar rupiah.

Diduga dana tersebut digelapkan oleh mantan Kepala Cabang Pembantu, Y-A, yang kini sudah tidak lagi menjadi karyawan Bank Mega. Kasus dugaan penggelapan ini pun sudah dilaporkan ke Polresta Malang kota. 

Baca Juga: Penemuan Jalur Trem Kuno di Malang

Sementara itu ditemui usai mediasi, Business Manager Bank Mega area Malang, Djoko Tjandra menyebut, bahwa setelah pengaduan nasabah  ditelusuri, semua transaksi diluar sistem perbankan. atau tidak tercatat di pembukuan bank.

Pihak Bank Mega menambahkan kini kasus  diserahkan pada proses hukum yang berlaku.

Djoko menambahkan, bahwa kini Y-A sudah tidak bekerja di Bank Mega. Terlapor, telah mengundurkan diri sejak 25 september lalu.

#Malang #Jatim #Karyawan #Bank #Mega #Penggelapan #Nasabah #KCP #OJK

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

Facebook 

Instagram 

Twitter 


TERBARU