Kepala Desa di Pasuruan Ditangkap Saat Asyik Nyabu

Kriminal | Rabu, 17 Maret 2021 | 12:09 WIB

Pasuruan, KompasTV Jawa Timur - Seorang Kepala desa di kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap Polisi saat tengah asyik mengkonsumsi sabu-sabu. Tidak hanya untuk dikonsumsi pribadi, sang Kades juga mengedarkan barang haram itu untuk dijual. Kini sementara waktu, roda Pemerintahan Desa dikendalikan oleh Sekretaris Desa,

Inilah detik-detik saat seorang Kepala Desa atau Kades di kabupaten Pasuruan Jawa Timur, ditangkap Polisi saat asyik mengkonsumsi sabu-sabu di dalam kamar rumahnya. Sang Kades tak berkutik karena saat digerebek Polisi dengan sejumlah alat bukti.

Kades yang terjerat narkoba itu adalah Abdul Rokhim, 45 tahun, Kades Sumber Banteng kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Dalam penggeladahan yang dilakukan petugas di kamar Kades, Polisi menemukan klip plastik berisi sabu seberat 0,26 gram.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 8 Kilogram Sabu Siap Edar

Tak hanya itu, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu dini hari kemarin itu, Polisi juga mendapati timbangan elektrik, dan alat hisap sabu-sabu. Selanjutnya, Kades dibawa ke Mapolres Pasuruan.

Selama Kades ditahan Polisi, roda Pemerintahan Desa bakal dikendalikan sementara oleh Sekretaris Desa, sembari menunggu kasus hukum Kades inkrah. Kejadian ini, sontak membuat para perangkat desa dan warga terkejut.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, Kades Abdul Rokhim tidak hanya mengkonsumsi sabu-sabu, melainkan juga menjual dan mengedarkannya demi mendapatkan keuntungan berlipat.

Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

#pasuruan #jatim #kades #nyabu #narkoba #ott #sabu #polisi

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

Facebook 

Instagram 

Twitter 


TERBARU