Petugas Putar Balik Kendaraan Tanpa Surat Izin di Exit Tol Malang

Berita daerah | Kamis, 6 Mei 2021 | 16:27 WIB

Malang, KompasTV Jawa Timur - Larangan mudik dan penyekatan kendaraan dimulai sejak tanggal 6 mei, hari ini. Di kota Malang, penyekatan kendaraan juga dilakukan untuk mencegah adanya masyarakat yang masih nekad untuk mudik.

Di pintu keluar tol kota Malang, sejumlah kendaraan luar kota diminta putar balik karena tidak dilengkapi surat izin.

Sejumlah kendaraan pribadi dengan plat nomor luar kota ini terpaksa harus putar balik saat baru keluar dari tol Pandaan Malang. Di pintu keluar tol kota Malang atau Madyopuro, petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan memasuki kota Malang.

Pemeriksaan difokuskan pada kendaraan berplat nomor luar kota Malang.

Baca Juga: Massa Ngamuk Rusak Mobil Pelaku Tabrak Lari

Dalam penyekatan ini, petugas meminta pengendara untuk menepi dan memeriksa  kelengkapan surat izin atau surat tugas perjalanan dari pengendara.

Meski sebagian besar pengendara dapat menunjukkan kelengkapan surat namun ada beberapa kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat tugas atau surat keterangan bebas Covid-19.

Pengendara yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat tersebut oleh petugas langsung diminta putar balik.

Selain kendaraan penumpang, petugas juga memeriksa kendaraan barang yang akan masuk ke kota Malang. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut pemudik.

 

#malang #jatim #mudik #penyekatan #kendaraan #tol #larangan

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

Facebook 

Instagram 

Twitter 


TERBARU