Hati Hati Modus Penipuan Berkedok Trading Crypto

Kriminal | Senin, 18 April 2022 | 15:11 WIB

Pasuruan, KompasTV Jawa Timur - Polres Pasuruan Kota Jawa Timur, mengungkap kasus penipuan, dengan modus investasi trading crypto.

Polisi menangkap satu tersangka dalam kasus ini.

Tersangka bernama Syaiful Efendi ini, telah menipu 15 korban, yang terdiri dari rekannya dan sejumlah pengusaha dari berbagai kota di Jawa Timur.

Syaiful ditangkap Kamis (14/04) dini hari lalu, setelah dua korbannya yang merugi hingga Rp7 miliar, melapor ke polisi.

Baca Juga: Polisi Buru Pemasok 100 Kg Petasan di Bangkalan

Modusnya, tersangka memamerkan kemampuan trading crypto kepada korban, dengan iming-iming untung sebesar 10 persen dari modal awal yang diberikan korban.

Atas kasus ini, tersangka terancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

 

#crypto #pasuruan #penipuan #kriminal #trading #abalabal #kerugian #robot

Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :

Facebook  https://www.facebook.com/kompastvjawatimur

Instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

Twitter :https://twitter.com/kompastvjatim

Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim


TERBARU