Keluarga Korban Kanjuruhan Kecewa Vonis Terdakwa oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Berita daerah | Jumat, 17 Maret 2023 | 15:22 WIBMalang, Kompas TV Jawa Timur - Pengadilan Negeri Surabaya telah menjtuhkan vonis pada lima terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa divonis bebas dan tiga lainnya mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, keluarga korban Kanjuruhan kecewa atas vonis ini dan mengaku akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Rizal Putra Pratama adalah salah satu keluarga korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang. Rizal kehilangan ayah dan adiknya saat menyaksikan laga antara Arema fc kontra Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu. Ayah Rizal Mochamad Arifin dan adiknya Mochamad Rifki menjadi korban dalam tragedi tersebut. Tak berhenti disitu, adik perempuannya Cahaya Meida yang berusia 9 tahun yang sangat terpukul dengan kepergian ayah dan kakaknya turut meninggal dunia 28 hari pasca tragedi.
Setelah sempat berlarut larut dalam penyelesaian tragedi, vonis pun diberikan pada lima terdakwa. Namun sayangnya, vonis tersebut menurut keluarga korban sangat jauh dari rasa keadilan. Vonis bebas dan jauh lebih ringan menurut Rizal sangat melukai hatinya, Rizal tidak dapat menyembunyikan rasa kecewa saat mengetahui putusan pengadilan negeri Surabaya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Kanjuruhan Eks Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdamawan Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Meski kecewa, namun Rizal mengaku akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Kini dirinya bersama tim kuasa hukum terus berupaya agar laporan model b yang kini seolah jalan di tempat bisa segera diproses.
#vonis #kanjuruhan #kecewa #aremania #korban #tragedi
Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim