Imigrasi Kelas 2 Non-Tpi Blitar Tangkap 3 Wna Asal Pakistan & Singapura
Jawa timur | Rabu, 21 Juni 2023 | 14:31 WIBBlitar, KompasTV Jawa Timur - Imigrasi kelas 2 non Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI Blitar, menangkap 3 Warga Negara Asing atau WNA asal Pakistan dan Singapura. Ketiganya terbukti menyalahi izin tinggal dan memasuki wilayah indonesia secara ilegal. Mereka terancam akan dideportasi ke negaranya masing-masing.
3 WNA asal Pakistan dan Singapura ini ditangkap pihak imigrasi kelas 2 non TPI Blitar, setelah terbukti menyalahi aturan izin tinggal. Mereka juga memasuki wilayah Indonesia secara ilegal, tanpa dokumen keimigrasian yang sah.
2 WNA asal Pakistan menjadikan wilayah Blitar untuk transit, sebelum bekerja ke negara australia. Sedangkan seorang WNA asal Singapura, telah lama berada di Tulungagung dan bekerja sebagai dosen tanpa memiliki paspor.
Yang bersangkutan juga menipu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulungagung, dengan menyatakan dirinya kelahiran Pacitan agar mendapat KTP. Ketiga WNA tersebut akan dideportasi petugas ke negaranya masing-masing.