Liliana Terbukti Bersalah, Vonis Hakim Lebih Ringan Dibandingkan Tuntutan JPU

Jawa timur | Rabu, 9 Agustus 2023 | 08:57 WIB
Terdakwa Liliana Saat Ikuti Persidangan Di PN Surabaya (Sumber: Dok. Istimewa )

Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ojo Sumarno menjatuhkan hukuman selama dua tahun pada Liliana Herawati, Selasa (8/8/2023). Pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate kyokoshinkai Indonesia ini terbukti memberikan keterangan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Liliana Herawati binti Husin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun (24 bulan).

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis dalam persidangan sebelumnya menuntut pidana selama empat tahun enam bulan. 

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Darwis tak sependapat dengan majelis hakim terkait lamanya pidana yang dijatuhkan. Untuk itu dia melakukan upaya hukum banding." Banding mbak," ujarnya usai sidang.

Sementara pelapor kasus ini Erick Sastrodikoro mengatakan kecewa dengan putusan majelis hakim yang terlalu ringan hanya 2 tahun penjara.

Ir. Erick mengajak seluruh warga PMK Kyokushinkai sadar selama ini diberi berita bohong dan fitnah untuk kepentingan Liliana pribadi dan para kroninya. 

Sedang Yunus Ketua Dewan Guru mengajak bersatu kembali pada norma ajaran Hanshi Nardi. Begitu juga Ir. Kenedy selaku Pembina menambahkan majelis hakim menghukum ringan hanya 2 tahun penjara karena belum memahami kerusakan yang diakibatkan oleh kebohongan dan kepalsuan Liliana yang dinilai sebagai pemain watak yang ulung.


TERBARU