Menang Gugatan, Ponpes Al Ibrohimi harapkan Aktifitas Kembali Normal
Jawa timur | Kamis, 10 Agustus 2023 | 12:14 WIB
Gresik, Kompas.TV Jawa Timur - Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik melalui penggugat Moh. Zainur Rosyid dan Moh. Dimhari Zin menang atas gugatan yang dilayangkan pada para tergugat H.Abdul Muafak, Muhammad Tubashofiyur Rohman, Ayu Maimunah Amaliyah, Durratun Nafisah, Cholifatus Sya'diyah, Dzinnada Arzoqiyah, Musfiroh Nihlah Ilahiyah, M.Syiq Nuris Syahid, M. Ali Fathomi dan Abdul Wahud Sirojuddin.
Dalam amar putusan Majelis hakim yang diketuai M.Ainur Rofiq menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan batal demi hukum akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Luar Biasa Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 6 tanggal 22 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Khusnul Hadi, S.H., Notaris di Jombang.
Membatalkan demi hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 01 tanggal 03-03-2021 yang dibuat dihadapan Candra Wardani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo dan membatalkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 06 tanggal 30-07-2021 yang dibuat dihadapan Candra Wardani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo.
"Menghukum turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo," tegas Ketua Majelis Hakim M. Ainur Rofiq.
Atas putusan itu, kuasa hukum penggugat Abdullah Syafi'i mengatakan bahwa dengan dikabulkannya gugatan maka saat ini yang diakui dan sah menurut hukum adalah Akte Notaris No. 05 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Notaris Badrus Sholeh.
"Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi diakui secara sah didepan hukum Akta pendirian No. 05 tahun 2007. Artinya, pembina dan pengurus Yayasan dikembalikan pada akta pendirian yang pertama," tegas Syafi'i saat jumpa pers di Ponpes Al Ibrohimi pada Selasa (09/08/2023).
Dijelaskan Syafi'i, pada amar putusan disebutkan bahwa dualisme kepemimpinan di yayasaan Al Ibrohimi ini telah diputuskan oleh Majelis hakim bahwa ketiga Akta yang menjadi dasar para tergugat batal demi hukum. Dengan demikian maka atas dasar itu maka kepengurusan yayasan Al Ibrohimi dikembalikan pada akta yang lama.
"Para penggugat melakukan gugatan ini tujuannya agar yayasan yang menaungi pendidikan dan pondok pesantren ini memiliki legal hukum yang jelas. Sehingga para santri dapat menempuh pendidikan dengan tenang," ujarnya.
Ditambahkannya, penggugat akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Jika para penggugat melakukan upaya hukum banding maka pihaknya juga mengikuti langkah hukum. Intinya, pada gugatan ini pihak yayasan ingin membuktikan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dan dengan putusan ini maka Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi dikembalikan pada akte lama yakni akte No. 05 tahun 2007.