Kasus Kebakaran di Kawasan Gunung Bromo, Pakar Hukum Minta Penyidik Telusuri Unsur Kesengajaaan!
Jawa timur | Rabu, 20 September 2023 | 18:02 WIBMalang, Kompas.TV Jawa Timur - Terkait kasus kebakaran di Gromo, Pakar Hukum Universitas Brawijaya Malang, meminta penyidik menelusuri unsur kesengajaan dalam kasus tersebut. Hal ini berdasarkan faktor Common Sense atau pengetahuan umum, karena rombongan prewedding membawa alat berbahaya yang bisa menyebabkan kebakaran dengan menyalakan api secara sadar.
Pakar Hukum Universitas Brawijaya Malang Fachrizal Afandi meminta penyidik mendalami adanya unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran hutan di Gunung Bromo. Hal tersebut berdasarkan hukum pidana, karena rombongan prewedding sengaja dengan sadar menyalakan flare yang kemungkinan besar bisa membakar Taman Nasional.
Fachrizal meyakini rombongan prewedding tidak mungkin sengaja membakar. Namun sebagai Common Sense atau Pengetahuan Umum, jika membawa alat yang menyebabkan kebakaran dan kemudian dinyalakan di tengah musim kemarau, maka mereka dalam kondisi sadar bahwa kebakaran bisa terjadi. Jika ada unsur kesengajaan, pelaku bisa dikenakan pasal 78 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda RP 5 Miliar, juga bisa dikenakan undang undang tentang konservasi sumber daya alam hayati, dengan pidana maksimal 10 tahun.