Pakar dan Pengajar Hukum Perdata Rancang Kerangka RUU Hukum Perikatan

Jawa timur | Kamis, 30 Mei 2024 | 16:33 WIB
FGD Fakultas Hukum Unair Bersama APHK Terkait RUU Perikatan (Sumber: Dok. Istimewa)

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Fakultas Hukum Universitas Airlangga bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK), menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kerangka RUU Hukum Perikatan, yang berlangsung  di Aula Pancasila, Gedung A, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, jl Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya.

Kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh beberapa Guru Besar dan Dosen berbagai Fakultas Hukum dari Universitas ternama baik peruruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Forum ini mendiskusikan mengenai kerangka (outline) RUU Hukum Perikatan yang harapannya dapat membawa penyempurnaan hukum perikatan di Indonesia.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Umum APHK yaitu Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum. yang memaparkan saat ini Indoensia seharusnya memiliki rancangan undang undang (RUU) perikatan sendiri dan sudah tidak menggunakan UU Perikatan yang berasal dari Belanda dan selama ini masih terus digunakan.

“Kenapa UU Perikatan dalam KUH Perdata itu perlu dirubah, pertama yang ingin  sampaiakn ketentuan UU perikatan acuan hukumnya sudah sangat lama 1838 sehingga jika kita hitung sampai sekarang sudah 186 tahun, sementara di Belanda sendiri KUH Perdata udah dicabut dan diganti dengan yang baru sejak tahun 1992. Kita tentu tidak bisa mengambil over dari Belanda karena kita negara yang berdaulat, sehingga kita harus bikin sendiri . Sementara sampai sekarang belum ada political will dari pemerintah untuk melakukan pembaharuan hukum perdata, Khsusnya hukum perikatan Maka asosiasi hukum perdata ini membantu pemerintah untuk membantu memperbaharui hukum perikatan.” Jelas Sogar Simamora.

FGD Tersebut juga dihadiri beberapa dean pakar seperti Prof. Dr. M. Isnaeni, S.H., M.S.Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M. , ⁠Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S, hingga. ⁠Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H.

Para pakar dan akademisi hukum ini Menyusun esensi dari norma sehingga kemudian dalam pertemuan berikutnya tim dari perumus ini menindaklanjuti dengan memberikan normanya. Ini dilakukan oleh 60 anggota di dalam tim perumus mulai dari guru besar. Banyak hal di dalam ketentuan perikatan yang tidak relevan dalam keadaan indonesia misalnya menyangkut syarat dan cara berkontrak di Tengah kecanggihan zaman, termasuk juga yang tqadi saya sampaikan akan atur konsep menjadi kaya secara tidak sah, sehingga upaya hukum yang dapat oleh Masyarakat tidak hanya wan prestasi .

Melalui FGD diharapkan kedepannya Indonesia akan mempunyai UU perikatan tersendiri yang nantinya akan mengganti Buku 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata peninggalan Belandan yang dinilai sudah tidak mampu mengakomodir perkembangan dunia hukum perikatan saat ini.


TERBARU