Kuasa Hukum Dini Ungkap Hasil Pemeriksaan Mahkamah Agung Soal Vonis Bebas Ronald Tannur
Jawa timur | Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:31 WIBSidoarjo, Kompas.TV Jawa Timur - TIM Badan Pengawasan Mahkamah Agung, telah selesai memeriksa Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti. Sejumlah bukti, terkait kejanggalan putusan bebas Ronald Tannur pun, telah diserahkan oleh pihak Kuasa Hukum. TIM Kuasa Hukum pun berharap, agar kasasi nantinya dapat dipimpin oleh Majelis Hakim yang objektif.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq, usai menjalani pemeriksaan secara tertutup oleh TIM Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung, setelah TIM Kuasa Hukum korban melaporkan 3 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memutuskan vonis bebas kepada Ronald Tannur yang dinilai banyak kejanggalan.
Sejumlah pertanyaan, yang antara lain meliputi, sikap dan perilaku hakim di dalam persidangan, objektifitas hakim di dalam persidangan, dan juga dugaan jual beli kasus dalam jalannya persidangan. Tak hanya memeriksa, Tim Kuasa Hukum juga menyerahkan sejumlah barang bukti, yang pernah diajukan di dalam persidangan.
Tim Kuasa Hukum keluarga korban berharap, jalannya sidang kasasi nanti Majelis Hakim objektif, dalam melakukan pemeriksaan dan juga memutuskan perkara dugaan pembunuhan, yang diduga dilakukan oleh anak mantan Anggota DPR RI tersebut.