6 WNA Asal India dan Tiongkok Tertangkap Melanggar Izin Tinggal di Indonesia

Jawa timur | Kamis, 5 September 2024 | 14:13 WIB

Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya berhasil menangkap 6 orang warga negara asing (WNA), 5 orang dari India dan 1 orang dari Tiongkok, yang melanggar aturan keimigrasian terkait izin tinggal dalam Operasi Jagratara.

Operasi ini meliputi pemeriksaan di 18 perusahaan dan 1 sekolah, serta penyitaan paspor para pelanggar.

Kepala kantor imigrasi tidak menetapkan 6 WNA tersebut sebagai tersangka dan masih menyelidiki pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk pelanggaran izin tinggal.


TERBARU