Polisi Gadungan Peras Korban dengan Narkoba Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim!
Jawa timur | Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:36 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil meringkus 4 pelaku pemerasan di Surabaya. Salah satu pelaku menjebak korban dengan menitipkan narkoba jenis sabu, sementara pelaku lainnya mengaku sebagai polisi yang hendak menangkap korban.
Keempat pelaku ini beraksi dengan berbagi peran untuk memeras korbannya. Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera menangkap mereka. Modusnya adalah salah satu pelaku menyimpan sisa narkoba di barang korban, lalu korban dihentikan oleh tiga pelaku lainnya di depan Indomaret Jenggolo, Sidoarjo. Ketiga pelaku ini mengaku sebagai polisi dan membawa korban ke dalam mobil, menuju arah markas Polda Jatim. Dalam perjalanan, korban diperas dengan permintaan uang sebesar Rp50 juta, yang akhirnya disepakati menjadi Rp15 juta.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal 368 dan pasal 333 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.