Bea Cukai Gencar Tindak Rokok Ilegal, 89,97 Juta Batang Disita di Semester I 2025

Jawa timur | Senin, 7 Juli 2025 | 15:10 WIB
Proses Pemusnahan Rokok Ilegal oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Timur (Sumber: Istimewa)

Surabaya, KompasTV Jawa Timur – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui langkah represif dan preventif. Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti TNI, Polri, dan Satpol PP menjadi kunci utama dalam pemberantasan.

Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, menyebutkan sepanjang 2024 pihaknya telah melakukan 1.500 kali penindakan dengan barang hasil penindakan (BHP) mencapai 176,79 juta batang rokok ilegal. Sementara pada Semester I 2025, tercatat 346 penindakan dengan total BHP sebanyak 89,97 juta batang.

Penindakan bersama APH dilakukan 26 kali pada 2024 dan 16 kali sepanjang 2025. Seluruh BHP hasil operasi ditindaklanjuti dengan pemusnahan dan proses hukum. Tahun lalu, terdapat 21 kasus penyidikan dengan 27 terdakwa, sedangkan tahun ini meningkat menjadi 34 penyidikan dengan 36 terdakwa.

Selain penindakan, Bea Cukai juga menggiatkan edukasi kepada masyarakat bekerja sama dengan pemerintah daerah. “Rokok ilegal mengancam penerimaan negara dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Untung, Senin (07/07/2025).

Cukai hasil tembakau berkontribusi langsung pada pembiayaan sektor kesehatan dan pembangunan fasilitas publik. Karena itu, peran masyarakat dalam menolak dan tidak membeli rokok ilegal sangat penting untuk mendukung pemberantasan secara menyeluruh.

“Penerimaan cukai adalah sumber dana pembangunan nasional. Rokok ilegal dapat merusak fondasi itu,” tegas Untung.


TERBARU