DKPP RI Sidang Kode Etik KPU Dan Bawaslu Surabaya

Politik | Jumat, 23 Oktober 2020 | 13:32 WIB

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP RI menggelar sidang kode etik dengan teradu KPU dan Bawaslu kota Surabaya. Sidang ini digelar di kantor Bawaslu Jawa Timur, Surabaya (22/10).

Dalam sidang kali ini, pihak DKPP, memeriksa 9 orang yang diadukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu. Sembilan orang ini terdiri dari 4 orang dari KPU Surabaya dan 5 orang Bawaslu kota Surabaya. KIPP mengatakan adanya proses yang tidak cermat yang dilakukan oleh KPU yang terindikasi ada kepentingan tertentu, sedangkan Bawaslu kota Surabaya dinilai tidak melakukan fungsi pengawasan secara professional.

Ketua Komite Independen Pengawas Pemilu, Novli Bernado Thyssen berharap Majelis Hakim dari DKPP mengabulkan seluruh aduan mereka. Terlebih setelah ditemukannya lebih dari 8 ribu daftar pendukung yang bermasalah baik kembar identik maupun masalah administrasi. Meski pihak teradu membantah data yang ditemukan KIPP.

Sementara itu, pihak teradu dari KPU kota Surabaya melalui Ketua KPU Nur Syamsi mengatakan pihaknya sudah melakukan semua tahapan verifikasi sesuai prosedur yang ada.

Lebih lanjut teradu lainnya dari Bawaslu kota Surabaya juga membantah pihaknya melakukan hal yang diadukan oleh KIPP. Lantaran sebanyak lebih dari 2 ribu data yang ada sudah dinyatakan tak memenuhi syarat atau TMS.

Pasca sidang pertama yang tak ditemui kata sepakat ini, pihak DKPP RI akan melakukan musyawarah internal DKPP untuk memutuskan perkara kode etik ini.

 

#Surabaya #Jatim #KPU #Bawaslu #KIPP #DKPP #Pilwali

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

Facebook

Instagram

Twitter


TERBARU