Persebaya Menangkan Sengketa Mess, Bonek Syukuran
Berita daerah | Rabu, 18 November 2020 | 13:22 WIBSurabaya, KompasTV Jawa Timur - Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutus menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa Mess Karanggayam yang dimenangkan pihak Persebaya Surabaya. Kemenangan atas Pemkot Surabaya ini disyukuri suporter Bonek dengan memotong tumpeng dan bagi masker.
Upaya Pemerintah kota Surabaya yang mengajukan banding atas sengketa pengelolaan mess Persebaya dan lapangan Karanggayam kembali gagal. Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya , dimana Persebaya Surabaya yang berhak mengelola mess dan lapangan Karanggayam.
Baca Juga: Pungut Sampah, Risma Diteriaki Pendemo Omnibus Law
Kemenangan kedua atas Pemkot Surabaya ini disyukuri suporter Bonek dengan menggelar potong tumpeng . Selain potong tumpeng , suporter Persebaya ini juga membagikan masker ke warga yang melintas di depan mess Karanggayam.
Bonek sendiri berharap Pemkot Surabaya legowo dengan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selama sengketa, mess dan lapangan Karanggayam tidak terurus dan persepakbolaan usia dini di Surabaya terhenti .
Baca Juga: UNAIR Siap Uji Coba Vaksin Merah Putih Covid-19
Sementara itu kuasa hukum Persebaya Surabaya , Yusron Marzuki menyatakan meski hasil resmi putusan banding dari pengadilan tinggi Jatim belum diterima, namun hasil keputusan bisa dilihat di situs resmi Mahkamah Agung.
Mess Persebaya dan lapangan Karanggayam selama ini digunakan untuk kompetisi internal tim Bajul Ijo. Dari lapangan ini lahir pesepakbola nasional mulai Andik Vermansah, Evan Dimas, Rahmat Irianto hingga Risky Ridho.
#Surabaya #Jatim #Persebaya #Bonek #Pemkot #Sengketa #Karanggayam #Mess
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :