Cawali Eri Cahyadi Janji Tuntaskan Polemik Surat Ijo
Politik | Rabu, 18 November 2020 | 18:04 WIBSurabaya, KompasTV Jawa Timur. - Menyapa warga di kelurahan Pucang Sewu, Surabaya, calon Wali Kota Surabaya nomor urut satu Eri Cahyadi berjanji akan menyelesaikan persoalan surat ijo, atau izin pemakaian tanah. Dengan cara mengembalikan tanah IPT itu ke negara, lewat proses hibah.
Selanjutnya , warga bisa mengurus sertifikat ke Pemerintah.
Menurut Eri, surat ijo saat ini dikelola oleh Pemkot Surabaya sehingga tidak dapat dimiliki atau diserahkan ke warga karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 27, tahun 2014.
Permen tersebut kini sudah direvisi menjadi PP no 28 tahun 2020, yang mengatur pengelolaan barang milik negara, atau daerah.
Melalui skema hibah tersebut, nantinya dapat menjadi solusi warga memiliki surat ijo untuk memiliki hak milik tanah dengan syarat tanah maksimal 250 meter persegi. Peruntukannya untuk hunian, tempat ibadah, dan sekolah.
Selain itu, warga yang mengajukan sertifikat harus menujukkan bukti minimal tinggal di tempat itu, selama 20 tahun.
#Surabaya #Jatim #Pilwali #KPU #PDIP #Eri #Cahyadi #Kampanye
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :