Ricuh Eksekusi Gudang Dihadang Massa dan Alat Berat

Berita daerah | Jumat, 4 Desember 2020 | 14:07 WIB

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Pengadilan Negeri Surabaya gagal melakukan eksekusi sebuah gudang di jalan Kalianak barat, karena mendapat hadangan dari puluhan orang bertubuh tegap. Mereka juga menutup pintu masuk gudang dengan dua unit trailer.

Melihat adanya kerumunan, petugas mencoba berdialog dengan perwakilan massa agar membubarkan diri untuk memutus penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Limbah Industri Tahu Cemari Lingkungan

Puluhan pria bertubuh tegap menutup pintu masuk gudang dengan dua unit trailer, menolak eksekusi penyitaan gudang. Pihak Pengadilan berdalih bila eksekusi gudang ditunda bukan karena mendapat hadangan pria bertubuh tegap, namun karena saat ini sedang masa pandemi dan Pilkada Surabaya.

Melihat hal tersebut, petugas dari Polsek Asemrowo yang melakukan penjagaan di lokasi mencoba membubarkan kerumunan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Risma : Sekolah Tatap Muka Mulai Desember

Alasan ini membuat pihak yang terlibat sengketa, Budiono Santoso, selaku penggugat, kecewa. Pasalnya saat ini masa kampanye hingga 5 Desember dimana masih banyak kerumunan saat kampanye. Tak hanya itu, pihak penggugat juga kecewa atas sikap Polisi yang membiarkan tergugat membawa puluhan orang, hingga menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid 19.

Selain itu, puluhan orang bertubuh tegap ini juga diijinkan masuk ke gudang seluas 5 ribu hektar yang masih dalam proses sengketa.

#Surabaya #Jatim #Eksekusi #Gudang #Ricuh #Pengadikan #Kalianak #Covid19

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

Facebook 

Instagram 

Twitter 


TERBARU