Kejaksaan Ungkap Kasus Fidusia Sita Puluhan Motor
Kriminal | Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:14 WIBSurabaya, KompasTV Jawa Timur - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menangkap tiga orang penadah puluhan unit sepeda motor dari para kreditur yang tidak mampu melakukan pembayaran ke perusahaan pembiayaan.
Perkara fidusia itu kini ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dan para terdakwa siap disidangkan.
Puluhan unit sepeda motor dalam perkara fidusia, disita dari tiga orang penadah di wilayah Jawa Timur.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, siap menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari penyidik Kepolisian Daerah, Jawa Timur.
Tiga orang penadah telah ditetapkan sebagai terdakwa, masing-masing adalah Kusmanadi, asal Pasuruan, serta Joko Subekti dan Agus Sunanto, keduanya warga kota Malang.
Dari ketiga terdakwa disita barang bukti sebanyak 30 unit sepeda motor, yang tergolong baru. Diketahui motor tersebut merupakan sitaan dari kreditur yang telat melakukan pembayaran kepada perusahaan pembiayaan.
Sebanyak 16 unit sepeda motor terdata milik perusahaan leasing oto, serta 16 unit lainnya milik perusahaan leasing FIF.
Terdakwa ini membeli barang sepeda motor, tanpa dilengkapi surat-surat. Mereka membeli dari orang-orang yang kredit macet, lalu dijual ke para tedakwa ini senilai 8 juta rupiah tergantung jenis dan kondisi sepeda motornya.
#surabaya #jatim #kejaksaan #fidusia #kredit #motor #fif #penadah #jualbeli
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim