Anak Jadi Komplotan Curanmor di Mojokerto

Kriminal | Rabu, 22 September 2021 | 14:37 WIB

Mojokerto, KompasTV Jawa Timur - Polres kota Mojokerto, Jawa Timur, membongkar jaringan pencuri kendaraan bermotor, yang biasa beraksi di perumahan warga. Komplotan ini ditangkap, setelah polisi berhasil mengidentifikasi profil pelaku dari rekaman kamera pemantau milik warga.

Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor ini, polisi baru mengetahui, jika salah satu pelaku merupakan anak-anak di bawah umur. Pelaku anak tersebut, seharusnya masih duduk di bangku SMP.

Sesuai undang-undang, tersangka anak, anak mendapatkan ancaman hukuman sepertiga dari ancaman pidana sebuah pasal pidana. Pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh komplotan ini bisa dipidana dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kapolres Mojokerto kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penanganan terhadap tersangka anak harus dilakukan oleh multipihak, agar anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan bisa mendapatkan edukasi, atas apa yang dilakukannya, dan tidak melakukan kembali aksi kriminalitas setelah menjalani masa hukuman.

Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor ini, secara khusus, Kapolres Mojokerto kota meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur, benar-benar hadir, dalam menangani pidana anak-anak ini, dengan melakukan pendekatan multidimensi.

Karena, dari hasil pengamatannya selama ini, lingkungan rumah terpidana anak, dan komplotannya yang masih remaja, menjadi salah satu penyebab, anak-anak tersebut bisa menjadi pelaku kejahatan.

#mojokerto #jatim #kapolres #curanmor #anak #pencurian #kriminal

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim


TERBARU