Wakil Bupati Sidoarjo Digugat Kasus Utang

Berita daerah | Selasa, 5 Oktober 2021 | 13:42 WIB

Sidoarjo, KompasTV Jawa Timur - Tak kunjung melunasi utang, dengan nilai total 3 miliar rupiah, Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, digugat oleh seorang pensiunan Polisi, ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Menurut kuasa hukum Penggugat, utang yang diberikan sejak tahun 2012 lalu tersebut, rencananya akan digunakan untuk biaya bisnis properti, oleh Tergugat, yakni Wakil Bupati Sidoarjo.

Kasus utang piutang Subandi, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Sidoarjo tersebut, terjadi ada tahun 2012 lalu. Dimana Subandi, pada saat itu, merupakan masih menjabat sebagai kepala desa Sedati, yang juga memiliki bisnis properti, melakukan peminjaman uang, dengan total nominal sebesar 3 miliar rupiah.

Saat melakukan peminjaman kepada Penggugat, yang merupakan pensiunan Polisi bernama Darmiati Tansilong. Tergugat menjanjikan akan mencicil utang tersebut, selama 6 bulan, dengan bunga sebesar 10 juta, perbulannya. Usai membayar dengan cara dicicil, dengan total 1,8 miliar rupiah, Subandi hingga kini tak lagi membayar utangnya.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, usaha untuk menagih pun telah dilakukan. Namun, hingga saat ini, tidak ada niat baik, dari tergugat, untuk segera melunasi utang pokok, yang tersisa sekitar 1,1 miliar rupiah, belum termasuk dari janji bonus sebesar 10 juta rupiah sebagaimana dijanjikan oleh Tergugat, dari tahun 2012 hingga tahun 2021.

Bahkan, jaminan surat rumah, milik Tergugat, yakni Wakil Bupati Sidoarjo itupun, tidak pernah diberikan kepada Notaris, dengan alasan yang berbelit-belit.
 

#sidoarjo #jatim #wakil #bupati #utang #polri #polisi

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim


TERBARU