Pemkot Surabaya Serahkan Surat ijo Ke Pemerintah Pusat
Berita daerah | Jumat, 29 Oktober 2021 | 12:49 WIBSurabaya, KompasTV Jawa Timur - Pemkot Surabaya, telah menyerahkan lahan bersertifikat ijo atau surat ijo ke pemerintah pusat.
Selanjutnya, sertifikasi menjadi hak milik atau shm merupakan kewenangan dari dari pemerintah pusat.
Sejak oktober 2020 lalu, Pemkot Surabaya telah menghibahkan atau melepas lahan bersertifikat ijo atau surat ijo kepada pemerintah pusat melalui kementrian agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional atau , BPN .
Hingga saat ini, Pemkot Surabaya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, terkait perubahan sertifikat surat ijo menjadi sertifikat hak milik, bagi warga surabaya.
Dari data Pemkot Surabaya, ada sekitar 48 ribu persil tanah berstatus surat ijo yang telah dimanfaatkan atau dihuni oleh ratusan ribu warga surabaya selama bertahun tahun.
#surabaya #suratijo #tanah #jatim #sertifikat #shm #lahan
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https:.www.facebook.com,kompastvjatim
instagram :https:.www.instagram.com,kompastvjatim
twitter :https:.twitter.com,kompastvjatim