Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung Kicau Dilindungi
Kriminal | Kamis, 13 Januari 2022 | 14:21 WIBSurabaya, KompasTV Jawa Timur - Petugas Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, berhasil menggagalkan 2.719 ekor burung kicau. Burung-burung endemik Kalimantan itu, akhirnya disita petugas lantaran tak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebanyak 2.719 ekor burung kicau dan 243 ekor burung diantaranya masuk satwa dilindungi, yang mana ada lima jenis, yaitu burung Sililin, Beo, Pleci, Srindit dan Cucak ijo. Berhasil disita dari dua orang penyelundup, yaitu W dan NN yang merupakan warga kabupaten Kediri. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif petugas.
Modus penyelundupan satwa tak berizin yang dilakukan kali ini terbilang baru, yaitu menggunakan pelabuhan-pelabuhan kecil sebagai tujuan utamanya. Terbukti burung-burung itu diangkut menggunakan kapal motor Drajat Paciran dari pelabuhan Bahaur, Kalimantan tengah, tujuan pelabuhan Paciran Lamongan.
Para penyelundup disergap saat baru berlabuh di pelabuhan Paciran Lamongan. Burung-burung kicau itu disimpan dalam kemasan kardus, keranjang plastik dan kayu kemudian disembunyikan di dek mesin dan dek kapal paling bawah.
#surabaya #jatim #penyelundupan #satwa #langka #burung #kicau #mania #pleci #srindit #cucak
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim