Pelaku Investasi Alkes Bodong Senilai 30 Miliar Dibekuk Polda Jatim

Kriminal | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:18 WIB

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur meringkus seorang Perempuan yang menjadi pelaku Investasi bodong pengadaan alat kesehatan untuk  rumah sakit. Modusnya pelaku membiat group untuk mengumpulkan para Investor dan dijanjikan hasil sebesar empat puluh persen. Total kerugian para korban mencapai tiga puluh miliar rupiah.

Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk satu orang perempuan berinisial TNA berusia 36 tahun asal kota Surabaya yang melakukan tindak pidana Investasi bodong pengadaan alat kesehatan ke sejumlah rumah sakit. Nilai kerugian yang dialami korban pun sangat fantastis mencapai tiga puluh miliar rupiah.

Baca Juga: Warga Kampung Miliarder Tuban Unjuk Rasa, Tuntut Janji Pertamina

Modus yang digunakan pelaku yakni mencari para Investor atau pemodal untuk pengadaan alat kesehatan. Pelaku berpura pura mengaku mengenal sejumlah pihak rumah sakit yang membutuhkan alat kesehatan.

Para korban pun dibuatkan grup medsos oleh pelaku untuk memudahkan komunikasi. Para korban ini dijanjikan bagi hasil 40 persen dari modal yang diberikan. Dari barang bukti transaksi bank, para korban menyetor uang ke Pelaku mulai dari puluhan juta rupiah hingga 500 juta rupiah.

Baca Juga: Begal Sadis Buron Lima Tahun Akhirnya Ditangkap

Guna meyakinkan para korban, pelaku juga membuat surat perintah kerja palsu yang bertuliskan jual beli alat kesehatan antara pelaku dengan pihak rumah sakit. Hingga saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan karena jumlah korban diperkirakan masih bertambah dan total kerugian juga lebih banyak lagi.

 

#surabaya #jatim #investasi #alkes #bodong #penipuan #saham #trading #palsu

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim


TERBARU