Dinilai Tidak Profesional Penasihat Hukum Laporkan Hakim

Hukum | Senin, 7 Februari 2022 | 14:35 WIB

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Sidang lanjutan kasus PT Hobi, yang beragendakan Duplik atau jawaban atas Replik Jaksa pada agenda sidang sebelumnya. Sidang yang digelar di ruang Candra ini pun hanya berlangsung 30 menit, karena tim Penasehat Hukum hanya memberikan berkas berisi Duplik.

Sidang lanjutan kasus PT Hobi yang digelar di ruang candra Pengadilan Negeri Surabaya ini, membuat tim Penasihat Hukum Terdakwa Irwan Tanaya dan Benny Soewanda hanya berlangsung 30 menit. Lantaran, tim penasehat hukum merasa kebingungan karena tidak mengetahui isi Replik Jaksa atau jawaban atas pledoi Terdakwa pada agenda sidang sebelumnya. 

Tim Penasihat hukum dari dua Terdakwa ini pun hanya memberikan Duplik berdasarkan pledoi yang mereka buat. Karena pada agenda sidang sebelumnya, tim Penasihat hukum tidak hadir, namun Hakim tetap melakukan persidangan, meski sudah ditolak oleh kedua Terdakwa. Tim Penasihat hukum juga, belum menerima salinan Replik.

Tim Penasihat hukum pun juga sudah melaporkan Jaksa dan hakim kepada Bawas Mahkamah Agung dan Janwas Kejaksaan Agung, karena dinilai tidak profesional.

#surabaya #jatim #kasus #hukum #pt #Hobi #hakim #terdakwa #pengacara

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim


TERBARU