Polda Jatim Tetapkan Tersangka Khilafatul Muslimin di Surabaya Raya

Berita daerah | Senin, 13 Juni 2022 | 13:41 WIB

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Kepolisian Daerah Jawa Timur Tetapkan Ketua Umum Khilafatul Muslimin Surabaya sebagai Tersangka, atas tuduhan upaya pendirian negara khilafah yang bertentangan dengan UUD 1945.
Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya, Amiludin Mahmud, Diancam dengan Pidana 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Sejumlah 63 Barang Bukti telah diKumpulkan, 42 Saksi diperiksa serta 6 ahli telah dimintai Keterangan, terkait adanya pembetukan organisasi Khilafatul Muslimin di Surabaya.

Sebelumnya pada tanggal 29 Mei 2022, Tersangka Amiludin Mahmud, telah melakukan Konvoi Motor Syiar, dengan Rute Surabaya Tanjung Perak - Sidoarjo dan membagikan brosur yang berisi imbauan untuk mendukung Khilafatul Muslimin.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, memastikan bahwa tersangka telah diamankan  di Mapolda Jatim.
 

Baca Juga: Polda Jatim Periksa 18 Anggota Khilafatul Muslimin

Sementara Itu , Kepala Staff Presiden, Moeldoko, Juga mengimbau bahwa kegiatan yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila merupakan kegiatan yang melanggar hukum yang harus ditindak tegas.

Tersangka Amiludin Mahmud, diancam Pidana Penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun Penjara Atau Penjara Seumur Hidup.  

 

#khilafatul #muslimin #surabaya #pancasila #poldajatim #konvoi #jawatimur

Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :

Facebook  : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur

Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim

Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim


TERBARU