Dispendukcapil Surabaya Terima Berkas Nikah Beda Agama di Surabaya
Berita daerah | Kamis, 23 Juni 2022 | 16:33 WIBSurabaya, KompasTV Jawa Timur - Dispendukcapil Surabaya mengklaim telah menerima dan mencatat pengajuan pencatatan sipil atas pasangan beda agama di Surabaya sebelum disahkan Pengadilan Negeri Surabaya. Catatan akta perkawinan terhadap mempelai berinisial RA dan EDS pada 9 Juni 2022 setelah keluar penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 26 April 2022.
Menyikapi pengesahan perkawinan beda agama oleh Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, Kadispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menyatakan, permohonan penetapan dari Pengadilan merupakan syarat untuk pencatatan Adminduk bagi perkawinan beda agama di Indonesia.
Sesuai aturan dalam Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 36 huruf A, untuk proses penerbitan akta perkawinan, dan Dispendukcapil Kota Surabaya sendiri telah mengeluarlan akta perkawinan terhadap mempelai berinisial RA dan EDS pada 9 Juni 2022 setelah keluar penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 26 April 2022.
Pencatatan perkawinan untuk warga muslim dan non muslim serta beda agama memang berbeda.
Untuk perkawinan sesama muslim pencatatan dan pengesahan dilakulan oleh KUA, sementara untuk non muslim pencatatan perkawinan dilakukan oleh Dispendukcapil.
Sementara untuk beda agama harus melalui penetapan pengadilan sebelum dicatatkan di Dispendukcapil.
#toleransi #pernikahan #kawin #beda #agama #surabaya #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim