Jual Barang Bukti Hasi Penertiban, Oknum Petinggi Satpol PP Kota Surabaya Ditahan

Kriminal | Jumat, 15 Juli 2022 | 11:21 WIB

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Kejaksaan Negeri Surabaya, menetapkan tersangka kepada oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya. Tersangka diduga, melakukan penjualan hasil barang bukti hasil penertiban.

F oknum ASN Satpol PP Kota Surabaya, ditetapkan penyidik seksi tindak pidana khusus Kejari Surabaya sebagai tersangka. Petinggi Satpol PP ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.

Tersangka pada bulan Mei mengambil barang yang berada di gudang Satpol PP Surabaya, di kawasan Tanjung Sari. Kemudian tersangka menjualnya kepada pihak lain sebesar 500 Juta Rupiah.

Baca Juga: Miris ! Guru Ngaji Mesum Cabuli Santri Putra di Mojokerto

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Surabaya, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

 

#satpolpp #korupsi #kejati #kasus #barangbukti #surabaya #jawatimur

Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :

Facebook  : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur

Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim

Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim


TERBARU