Terdakwa Kasus Kanjuruhan Eks Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdamawan Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Berita daerah | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:33 WIB

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis terhadap 3 terdakwa anggota polisi tragedi kanjuruhan. Terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara 1 Tahun 6 Bulan.

Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memutuskan terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dengan vonis penjara 1 Tahun 6 Bulan. Karena terbukti melanggar Pasal 356 KUHP dan atau pasal 360 KUHP yang atas kealpaannya dalam menjalankan tugas yang mengakibatkan banyak korban luka dan meninggal.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara. Ketiga terdakwa secara bergantian masuk ke ruang sidang vonis PN Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023.

#tragedikanjuruhan #usuttuntas #polisi #vonis #malang #jawatimur \

 

Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :

Facebook  : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/

Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim

Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim


TERBARU