Surabaya, KompasTV Jawa Timur. - Satreskrim Polrestabes Surabaya Jawa Timur membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Dalam kasus ini polisi juga menyita uang palsu, senilai 16 miliar rupiah.
Polisi membekuk enam pelaku yang merupakan sindikat pemalsu uang antar-provinsi. Para pelaku diketahui mulai mencetak uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sejak Mei 2020, di rumah yang mereka sewa di sekitar Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Baca Juga: Lift Proyek Jatuh, 6 Pekerja Luka Parah
Uang palsu ini menurut rencana akan diedarkan di sekitar Jawa Barat dan Jawa Timur.
“Pengungkapan ini adalah antar wilayah, jadi ada yang ditangkap di Mojokerto, Jombang, Ngawi, lengkap semua. Semua ditangkap. Ada yang membuat, ada yang mendanai, ada yang mengedarkan.” Jelas AKBP Hartoyo, Waka Polrestabes Surabaya saat rilis penangkapan para tersangka.
Baca Juga: Kembali Berulah, Residivis Curanmor Ditangkap
Selain menangkap enam tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil yang telah dicetak sebesar 16 miliar rupiah. Termasuk cetakan yang belum dipotong, beserta mesin dan perangkat lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Para pelaku kini dijerat undang-undang tentang mata uang, dengan hukuman 15 tahun penjara.
#Surabaya #Jatim #Kriminal #Uang #Palsu #Sindikat
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
Editor : Wahyu Anggana