Blitar, KompasTV Jawa Timur - Ratusan ribu batang rokok ilegal, dimusnahkan oleh Bea Cukai Blitar. Batang rokok tersebut, merupakan hasil sitaan petugas dari sejumlah toko dan pabrik rumahan yang ada di 3 kabupaten berbeda.
Pemusnahan ratusan ribu rokok ilegal ini, dilakukan Bea Cukai Blitar bersama Polri serta TNI, di halaman kantor KPPBC tipe Madya Pabean C Blitar. Seluruh batang rokok, oleh petugas dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Ricuh Eksekusi Gudang Dihadang Massa dan Alat Berat
Selain ratusan ribu batang rokok, petugas juga memusnahkan ratusan botol hasil pengolahan tembakau lainnya. Seluruh barang kena cukai ilegal itu, disita petugas dari toko dan pabrik rokok rumahan, yang ada di Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek.
“Barang bukti ini adalah hasil penindakan yang kami lakukan selama bulan Juli hingga Oktober 2020.” Jelas Akhiyat Mujayin, Kepala Bea Cukai Blitar.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Tiga Miliar
Sementara itu, total kerugian Negara yang didapat dari barang kena cukai ilegal itu, mencapai 377 juta rupiah. Bea Cukai Blitar berharap, dengan adanya pemusnahan tersebut, para produsen rokok ilegal dapat jera.
Bea Cukai Blitar, juga akan terus bekerja sama dengan Polisi untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Sementara itu, warga juga diimbau agar selalu mematuhi undang-undang di bidang cukai.
#Blitar #Jatim #Trenggalek #Tulungagung #Rokok #Ilegal #Linting #Tembakau #Rokok #Pabrik
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
Editor : Luky Nur Efendi