Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Pemerintah Pusat akan memberlakukan kembali PSBB pada 11 hingga 25 Januari, seJawa-Bali. Kebijakan tersebut mendapatkan kritikan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo Jawa Timur, karena merugikan sektor usaha restoran dan cafe hingga 75 persen.
Kembali tingginya kasus Covid-19, membuat Pemerintah Pusat kembali memberlakukan PSBB pada 11 hingga 25 Januari untuk beberapa wilayah di Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut dinilai merugikan pengusaha ritel, restoran dan cafe lantaran adanya aturan jam operasional restoran cafe hingga jam 7 malam dan pembatasan pengunjung hanya 25 persen.
Tjahyono Haryono ketua apprindo Jatim mengatakan, telah berkoordinasi dengan Pemkot dan Pemrov untuk tidak memberlakukan kebijakan tersebut karena kasus Covid-19 di Surabaya telah turun.
Jika nantinya PSBB diberlakukan di Surabaya, akan berdampak merugikan sektor restoran dan cafe hingga 75 persen.
“Khusus Surabaya Raya, itu sudah menerapkan PSBB sejak April-Juni Tahun lalu selama 3 tahap. Disana kelihatan sekali efek ekonomi yang terjadi. Bagaimana banyak pengusaha kafe dan restoran kesulitan membayar karyawan sampai sewa tempat. Kalau kita lihat rencana PSBB Jawa-Bali sangat disayangkan. Kami telah minta ke Pemerintah Kota dan Provinsi, kalau bisa PSBB ini masih sesuai dengan Perwali 67.” Jelas Tjahyono Harnono. Ketua Aprindo Jatim di kantornya.
Selama ini pihaknya, sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Perwali, dimana restoran dan cafe harus menerapkan prokes dan membatasi pengunjung hingga 50 persen.
#Surabaya #jatim #Aprindo #PSBB #Café #Restoran #Perwali #Pengusaha #Juragan #PHK
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
Editor : Wahyu Anggana