Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Petugas gabungan dari Korpolairud Baharkam Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Jatim, kembali membongkar kepemilikan bahan baku bom ikan di Surabaya. Tak main-main, sebanyak 25 ton bahan baku bom ikan diamankan dari gudang milik PT DTMK di kawasan Margomulyo Surabaya.
Selain mengamankan barang bukti bahan bom ikan, petugas juga menangkap dua tersangka yaitu WP direktur PT DTMK dan MB pembeli sekaligus perakit bom ikan.
Kasus ini merupakan hasil ungkap kasus 16 ton bahan bom ikan yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu. Hasilnya petugas gabungan ini kembali mengamankan 25 ton bahan bom ikan.
Bahan bom ikan jenis potassium chlorate dan sodium perchlorate ini diamankan dari sebuah gudang di kawasan Margomulyo Surabaya. Dari hasil penyelidikan diketahui bahan bom ikan ini milik PT DTMK yang diimpor dari Tiongkok.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri, Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, mengatakan, penyidik telah melakukan penelusuran, bahwa keseluruhan bahan kimia tersebut dijual kepada pelaku peracik bom, salah satunya adalah tersangka MB.
Oleh MB potassium chlorate dan sodium perchlorate tersebut dijual kembali kepada para peracik bom ikan di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu, perusahaan PT DTMK juga terancam dicabut izinnya, lantaran diduga menjual bahan kimia tak sesuai dengan peruntukkannya.
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 800 hektar ekosistem bawah laut dari ancaman bom ikan.
Para tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak atau pasal 122 nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#Surabaya #Jatim #Peristiwa #Bom #Ikan #Peledak #Potasium #Ditpolairud #Korpolairud #Polri
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
Editor : Finsa Firmansyah