Pasuruan, KompasTV Jawa Timur - Pasca insiden penggerebekan Kepala Desa perempuan dengan anak buahnya di Pasuruan Jawa Timur, Minggu pekan kemarin, akhirnya suami Kades melaporkan kasus dugaan perzinaan itu ke Polisi.
Dalam waktu dekat, Polisi akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
Didampingi Penasehat hukumnya, Eko Martono, warga desa Wotgalih kecamatan Nguling kabupaten Pasuruan Jawa Timur, akhirnya melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya ke Polsek Nguling, Rabu petang (24/3).
Eko melaporkan istrinya yang merupakan Kepala Desa Wotgalih, dengan harapan Polisi dapat memberinya keadilan. Eko sejauh ini masih geram karena ditinggal selingkuh oleh sang istri dengan anak buahnya.
Baca Juga: Kades di Pasuruan Selingkuh Digerebek Suami Sendiri
Sejatinya sesaat pasca kejadian, Eko langsung melaporkan dugaan perzinaan istrinya ke Polisi. Namun kala itu laporannya ditolak karena kekurangan persyaratan administrasi.
Pasca laporan, Eko langsung diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan. Barang bukti berupa selimut dan pakaian terlapor, juga telah disita Polisi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.
Penyidik Polsek Nguling berjanji akan segera memanggil saksi-saksi, termasuk terlapor Rini kusmiyati dan teman prianya, Salam, untuk menindaklanjuti laporan Eko.
Jika terbukti bersalah, maka kedua terlapor akan dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Diketahui, Minggu 21 Maret 2021 kemarin, Eko bersama warga menggerebek istrinya, Rini Kusmiyati yang juga seorang Kades Wotgalih, bersama perangkat desanya bernama Salam, di sebuah rumah warga di desa Dandangendis, kecamatan nguling.
Saat pintu kamar didobrak, keduanya dalam keadaan tanpa busana.
#pasuruan #jatim #kades #selingkuh #gerebek #warga #viral
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
Editor : Muhammad Bisri Affandi