Kompas TV kediri kriminal

Beroperasi Selama 5 Tahun Polisi Bongkar Praktik Dokter Palsu

Kamis, 20 Mei 2021 | 16:36 WIB

Blitar, KompasTV Jawa Timur - Satreskrim Polres Blitar kota, membongkar praktik pengobatan ilegal yang telah beroperasi selama 5 tahun. Dalam penangkapan tersebut Polisi menangkap seorang dokter palsu serta puluhan bungkus obat keras hasil racikannya.

Shodiq, warga Sananwetan kota Blitar ini, terpaksa diringkus Satreskrim Polres Blitar kota. Pria 46 tahun ini, ditangkap Polisi setelah kedapatan menjalankan praktik pengobatan medis tanpa izin.

Terbongkarnya praktik dokter gadungan tersebut, berawal dari laporan masyarakat, yang curiga dengan teknik pengobatan pelaku.

Baca Juga: 13 Warga Madiun Ditangkap Saat Terbangkan Balon Udara

Mendapati laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku, beserta puluhan obat keras hasil racikannya.

Selain memberikan layanan kesehatan bagi warga yang sakit, pelaku juga meracik serta menjual obat keras. Di hadapan Polisi, pelaku mengaku telah menjalankan praktik medis ilegal tersebut, selama 5 tahun.

Rata-rata dalam satu hari, ada 70 pasien yang datang untuk berobat. Dalam sekali pengobatan, pelaku mematok tarif antara 50 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung keluhan medis yang diderita pasien.

Shodiq sendiri, merupakan sarjana pendidikan agama islam, yang tidak memiliki pengetahuan mengenai medis. Atas perbuatannya, kini Pelaku Terancam Dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, Dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.

 

#blitar #jatim #dokter #palsu #pengobatan #ilegal #medis #penipuan

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

Facebook 

Instagram 

Twitter 

Editor : Luky Nur Efendi



BERITA LAINNYA


Close Ads x