Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan terkait kasus suntikan ketiga atau booster vaksin Covid-19 secara ilegal yang telah dilakukan pihak tak bertanggungjawab di kota Surabaya. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menegaskan, tindakan vaksin booster yang dilakukan secara ilegal ini akan diproses secara hukum.
Beredarnya kabar terkait adanya vaksin suntikan ketiga atau booster yang dilakukan secara ilegal di surabaya, langsung direspon oleh aparat kepolisian. Petugas Polrestabes surabaya dan Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan terhadap kasus vaksin booster yang menghebohkan kota Pahlawan ini.
Baca Juga: Omicron Masuk Jatim Warga Diminta Tidak Cemas
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyampaikan saat ini pihaknya dan Pemerintah gencar-gencarnya melakukan vaksinasi Covid-19 untuk menyelamatkan masyarakat dari penyebaran virus corona. Namun dalam prosesnya hal ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kapolda Jatim menegaskan dalam vaksin booster ilegal ini pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Namun yang jelas ada pihak yang mencuri dan menggelapkan untuk menjual vaksin Covid-19 ini. Modusnya, oknum tersebut mengumpulkan sisa dari vaksin ini dan menjualnya lagi disuntikan orang yang membutuhkannya, seolah olah sebagai vaksin booster.
Baca Juga: Dua Warga Surabaya Positif Omicron Usai Liburan ke Bali
Kapolda Jawa Timur berjanji akan mengungkap tuntas kasus suntikan ketiga vaksin Covid-19 atau booster ini. Saat ini pihaknya masih bekerja dengan melakukan penyelidikan kasus ini. Diharapkan kasus vaksin booster ilegal ini tidak terulang lagi.
#surabaya #jatim #jual #vaksin #booster #covid #bisnis #ilegal #poldajatim
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Editor : Muhammad Bisri Affandi