Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Pengadilan Negeri Surabaya melalui Hakim tunggal Martin Ginting tidak menerima permohonan praperadilan oleh JE pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia. Kuasa hukum tersangka JE, Jeffry Simatupang menilai, keputusan Hakim tidak dipertimbangkan mengenai alat bukti atau tidak patuh pada pokok perkara.
Martin Ginting selaku Hakim tunggal tidak menerima permohonan praperadilan JE pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia. JE menggugat Polda Jatim atau termohon, tentang sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak.
Baca Juga: Sidang Perdana Kecelakaan Vanessa Angel Digelar
Dalam persidangan di ruang candra, Majelis Hakim nyatakan tidak menerima karena pemohon kurang pihak. Jeffry Sumatupang kuasa hukum JE menilai, Hakim tidak dipertimbangkan mengenai alat bukti atau tidak patuh pada pokok perkara yang diajukan kuasa hukum.
#surabaya #jatim #hakim #kasus #pelecehan #seksual #sekolah #spi
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Editor : Finsa Firmansyah