Madiun, KompasTV Jawa Timur - Sepuluh tersangka penyalahgunaan Narkoba diringkus satuan reserse Narkoba Polres Madiun kota dari sejumlah tempat. Dari tangan para tersangka, Polisi menyita berbagai jenis Narkoba termasuk sabu dan pil doubel L.
Sepuluh tersangka penyalahgunaan Narkoba yang sering melakukan transaksi di sejumlah tempat di kota Madiun ini, diringkus oleh satres Narkoba Polres Madiun kota. Mereka merupakan pemakai dan pengedar, yang berhasil diamankan sejak awal bulan januari hingga februari 2022.
Para tersangka penyalahgunaan barang haram ini ditangkap di beberapa lokasi. Diantaranya di wilayah hukum Polsek Taman, wilayah hukum Polsek Kartoharjo, dan wilayah hukum Polsek Manguharjo.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti Narkoba berupa 6,42 gram sabu, pil doubel L 50 butir, dan trihex sejumlah 95 butir. Barang bukti lain yang turut disita yakni uang tunai, handphone, kartu ATM dan sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini harus mendekam di sel tahanan Polres Madiun kota.
#madiun #jatim #narkoba #sabu #ekstasi #kriminal
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Editor : Luky Nur Efendi