Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar praktik Mafia Tanah, di kawasan jalan Tambak pring, Surabaya. Modus pelaku yakni membuat dokumen Petok D palsu, yang kemudian dimasukkan dalam akta otentik. Korban diperkirakan mencapai ratusan orang, dengan kerugian mencapai 40 miliar rupiah.
Inilah ADW (56), warga asal Kertosono Nganjuk, yang menjadi dalang utama praktik Mafia Tanah di jalan Tambak pring. Praktiknya yang sudah berjalan sejak tahun 2017 silam itu, akhirnya dibongkar Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca Juga: Guru Buat Laporan Palsu Perampokan, Usai Habiskan Uang Pensiun Orang Tua
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus menjual objek tanah milik Pemilik tanah sah tanpa izin menggunakan dokumen Petok D palsu, yang kemudian dimasukkan dalam akta otentik perjanjian jual beli di Notaris. Total tanahnya sebanyak 22 kapling dengan luas total 2.200 meter persegi. Pelaku kemudian menjual kepada para korban 40 hingga 70 juta.
Para korban menderita kerugian mencapai 40 miliar rupiah. Penyidik juga menduga, yang menjadi korban bukan hanya 22 orang saja, melainkan mencapai ratusan orang. Sebab pelaku sudah melakukan kejahatan sejak tahun 2017 silam.
#surabaya #jatim #mafia #tanah #petok #shm #notaris #penipuan #dokumen #palsu
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Editor : Wahyu Anggana