Kompas TV pantura kriminal

Jual Minyak Goreng Oplosan ke Pasar Tradisional, Calon Ayah dibekuk Polisi.

Selasa, 29 Maret 2022 | 14:58 WIB
jual-minyak-goreng-oplosan-ke-pasar-tradisional-calon-ayah-dibekuk-polisi
Salah satu tersangka pelaku penjualan Minyak Goreng Oplosan saat Press Rilis di Mapolres Lamongan, satu tersangka lain masih DPO (Sumber: Dedi Heriyanto / KompasTV Jawa Timur )

Lamongan, KompasTV Jawa Timur - Masih ingat kasus penjualan minyak goreng palsu (berupa air) yang sempat viral dengan korbannya seorang penjual tahu asal Kabupaten Bojonegoro?

Minyak palsu dalam 4 jeriken senilai Rp 1.700.000 itu ramai di medsos, lantaran korbannya, Siti Fathimah (57) warga Ledok Kulon Bojonegoro sempat mengumpat pelaku dalam rekaman video yang muncul di dunia maya.

Kini kasus tersebut menemui titik terang.

Berbekal rekaman CCTV di Pasar Agrobis, Sat Reskrim Polres Lamongan sukses mengendus jejak pelakunya dan berhasil menangkap 1 dari 2 pelaku.

Tepat berselang 21 hari sejak peristiwa, pelaku bernama Alfin Naim (25) ditangkap anggota Unit 4 Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Lamongan.

"Satu tersangka lainnya atas nama AC (34) dinyatakan DP0," kata Kapolres Lamongan, AKP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, Selasa (29/3/2022).

Alfin Naim tidak bergerak seorang diri dalam melancarkan aksi penipuan penjualan minyak goreng curah tersebut.

Editor : Wahyu Anggana

1
2
3



BERITA LAINNYA


Close Ads x