Mojokerto, KompasTV Jawa Timur - Seorang suami ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto, karena menjual istrinya untuk melakukan layanan seks menyimpang, layanan hubungan intim tiga orang.
Sang suami menawarkan melalui media sosial dengan tarif senilai Rp. 1.500.000.
Inilah pria berinisial WW, asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto di salah satu Hotel di Kota Mojokerto.
Ia tertangkap basah sedang melakukan aksi hubungan intim tiga orang di salah satu kamar hotel.
Pria ini ditetapkan sebagai tersangka, karena telah terbukti menjual istri yang dinikahinya di bawah tangan, untuk melayani hubungan intim tiga orang melalui facebook.
Baca Juga: Detik – Detik Polisi Amankan Belasan Pemuda Pesta Miras
Tersangka mengaku telah 2 kali memberikan layanan serupa, dengan dalih agar mendapatkan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman Hukuman Pidana 15 Tahun penjara.
#threesome #mojokerto #medsos #facebook #jual #jawatimur #istri #suami
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
Instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Editor : Wahyu Anggana