Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Tiga orang oknum perguruan silat ditetapkan tersangka oleh petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka ditetapkan tersangka, lantaran terbukti melakukan pengeroyokan kepada perguruan silat lain, yang melakukan konvoi di kawasan Pakal Surabaya, 19 Juni 2022 silam.
Akibat pengeroyokan itu, sebanyak 4 orang pesilat, terluka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Darus Syifa Surabaya. Rata-rata korban adalah anak dibawah umur yang mendapat luka akibat dipukul batu batako.
Beruntung, beberapa hari kemudian, kasus pengeroyokan itu akhirnya dapat terungkap. Pelakunya adalah 3 orang oknum pesilat juga yang masing-masing bernama ASD 21 Tahun, RMA 20 Tahun, MRK 18 Tahun, warga Benowo Surabaya.
Motif pengeroyokan tersebut adalah, adanya berita bohong di grup whatsapp internal pesilat tersebut, dengan narasi pesilat perguruan itu sedang terlibat kontak fisik dengan perguruan silat lainnya.
Baca Juga: Terbakar Api Cemburu Suami Habisi Nyawa Istri di Pasuruan
Narasi tersebut rupanya memanciang amarah ketiga oknum tersebut, sehingga melakukan pengeroyokan kepada oknum pesilat, yang saat itu tengah konvoi kembali ke wilayah masing-masing di Lamongan hingga Bojonegoro, setelah melaksanakan acara halal bi halal di kawasan Sukolilo Surabaya.
#psht #pagarnusa #perguruan #cctv #bentrok #tawuran #surabaya #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Editor : Finsa Firmansyah