Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan, akan menuntut pasal berlapis, dengan ancaman 12 tahun penjara kepada tersangka MSAT, putra seorang kiai di Jombang, yang telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
Meski demikian, Kejaksaan Tinggi Jatim, tidak akan memberikan tuntutan hukuman kebiri, karena undang-undang yang mengatur tentang hukuman kebiri, belum berlaku di indonesia.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan anak kiai Jombang, MSAT, ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat 8 Juli 2022 lalu untuk segera disidangkan.
Dalam penegakan hukum kasus pencabulan dengan tersangka MSAT anak kiai di Jombang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyusun dakwaan dengan pasal berlapis, yakni pasal 285 KUHP, 289 KUHP, serta Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.
Dalam kasus hukumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menyatakan, jaksa tidak akan menjerat tersangka MSAT dengan hukuman kebiri, karena undang-undang yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia.
Pada perkara kasus pencabulan terhadap santriwati , dengan tersangka MSAT, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memaparkan, bahwa dalam dakwaan di persidangan nanti hanya ada 1 korban sesuai dengan berkas perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian, karena korban yang lain diakui menarik diri. 1 orang saksi korban tersebut dapat diproses karena adanya pembuktian dari alat bukti dan didukung oleh keterangan ahli yang mendukung kesaksian korban.
Dalam persidangan kasus pencabulan dengan tersangka anak kiai di Jombang ini nantinya, pihak Kejaksaan Tinggi telah menunjuk 10 orang jaksa penuntut umum, termasuk Kajati Jatim Mia Amiati yang turun tangan untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus yang sudah dilaporkan tahun 2019 lalu.
#jombang #pesantren #shiddiqiyyah #hukuman #jawatimur #vonis
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Editor : Luky Nur Efendi