Kompas TV malang raya kriminal

Julianto Eko Putra Terdakwa Kekerasan Seksual Ditahan 30 Hari Dengan Perhatian Khusus

Selasa, 12 Juli 2022 | 13:52 WIB

Malang, KompasTV Jawa Timur - Julianto Eka Putra, motivator sekaligus pendiri SMA SPI Kota Batu yang menjadi terdakwa kekerasan seksual, akhirnya dijebloskan ke penjara. Julianto ditahan selama 30 hari  dengan perhatian khusus.

Julianto dijebloskan di Lapas Lowokwaru Malang Senin Petang. Kalapas Lowokwaru Heri Azhari mengatakan, bahwa Julianto ditahan selama 30 hari dan ditempatkan di blok penahanan, karena masih proses persidangan. Julianto ditempatkan di satu sel berisi 3 warga binaan, dengan kasus berbeda. Selama berada di tahanan, Julianto juga dilarang untuk dijenguk, kecuali oleh kuasa hukum.

Heri menyebut bahwa ada perhatian khusus, karena kasus yang terdakwa perbuat adalah kekerasan seksual. Sebelum ditahan, Julianto juga sudah melalui tes kesehatan dan menjalani Rapid Antigen Covid 19.

Baca Juga: Motivator Pendiri SPI Terdakwa Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra, Akhirnya Ditahan

Sebelumnya tidak kunjung ditahannya Julianto, meski sudah menjalani 19 kali sidang, menjadi sorotan. Terlebih, alasan tidak ditahannya Julianto merupakan keputusan hakim. Meski terdakwa sendiri dikenai Pasal 81 Ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-15 Tahun penjara. Yang harusnya bisa menjadi dasar hukum, untuk menjadi penahanan terdakwa.

 

#motivator #SPI #JE #batu #kekerasan #seksual #jawatimur #julianto

Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :

Facebook  : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur

Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim

Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim

Editor : Wahyu Anggana



BERITA LAINNYA


Close Ads x