Kompas TV surabaya raya berita daerah

Cabuli Adik Ipar Manfaatkan Rumah Sepi

Sabtu, 16 Juli 2022 | 19:38 WIB

Cabuli Adik Ipar Manfaatkan Rumah Sepi

Jember, Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Panti, Jember Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Berusia 13 Tahun Yang Merupakan Adik Ipar. Pelaku Memanfaatkan Rumah Sepi, Untuk Melancarkan Aksinya. Hasil Pemeriksaan, Pelaku Telah Melakukan Sebanyak Dua Kali Di Dalam Kamar Mandi.

Juman Risky, 23 Tahun Warga Dusun Jereng Desa Gugut Kecamatan Panti, Jember Hanya Bisa Tertunduk Saat Ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Panti, Jember. Pelaku Dilaporkan Orang Tua Korban, Karena Telah Mencabuli Anak Yang Masih Berusia 13 Tahun Berinisial S-R Yang Tak Lain Adalah Adik Iparnya Sendiri.

Kasus Ini Terbongkar Dari Kecurigaan Orang Tua, Yang Melihat Korban Berjalan Tertatih Keluar Dari Kamar Mandi Dengan Memegangi Perut Dan Alat Kelaminnya. Polisi Yang Mendapat Laporan, Langsung Menangkap Pelaku Yang Saat Itu Sedang Berkumpul Bersama Keluarganya Termasuk Korban.

Hasil Pemeriksaan, Pelaku Telah Berbuat Cabul Sebanyak Dua Kali Di Waktu Yang Berbeda Dengan Memanfaatkan Kondisi Rumah Yang Sepi. Modusnya, Dengan Berpura Pura Meminta Bantuan Untuk Menghidupkan Pompa Air, Namun Saat Korban Di Depan Kamar Mandi, Pelaku Menarik Kedalam Dan Melakukan Aksi Bejatnya. Pelaku Mengancam Akan Melukai Korban, Jika Menceritakan Kepada Orang Tuanya Maupun Orang Lain.

Polisi Menyita Barang Bukti Rok Warna Biru Korban Yang Merupakan Seragam Sekolah, Kaos Korban Berikut Celanan Dalam Korban. Akibat Perbuatannya, Pelaku Dijerat Undang Undang Perlindungan Anak Dengan Ancaman 15 Tahun Penjara.

Editor : Luky Nur Efendi



BERITA LAINNYA


Close Ads x