Kompas TV surabaya raya berita daerah

Kasus Dugaan Pencabulan Siswa SMA SPI, Jaksa Akan Tuntut JE 15 Tahun Penjara

Rabu, 20 Juli 2022 | 11:54 WIB

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Terdakwa kasus dugaan pencabulan siswa Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu , JE, akan dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hal ini dikarenakan banyak hal yang memberatkan terdakwa diantaranya tidak kooperatif dan terdakwa diduga mencabuli anak didiknya sendiri dengan tipu muslihat.

Proses hukum kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu , JE, akan memasuki sidang tuntutan. Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan menuntut JE dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan terdakwa melakukan aksi pencabulan terhadap anak didiknya.

Baca Juga: Arist Merdeka Sirait : Korban Harap Julianto Eka Putra Dituntut Seumur Hidup

Tuntutan hukuman yang memberatkan terdakwa yakni dikarenakan JE diduga mencabuli anak didiknya menggunakan tipu muslihat dengan kata kata motivasi. Selain itu terdakwa JE juga dinilai tidak kooperatif.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi, 3 diantaranya saksi ahli untuk mengungkap kasus dugaan pencabulan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia.

 

#sekolah #pendiri #motivator #SMA #SPI #motivator #batu #jawatimur

Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :

Facebook  : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur

Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim

Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim

Editor : Finsa Firmansyah



BERITA LAINNYA


Close Ads x