Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Kuasa Hukum Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual Muhammad Subchi Azal Tsani mengajukan permohonan tertulis, yang meminta agar Terdakwa Bechi dihadirkan langsung di persidangan atau persidangan digelar secara daring di Jombang. Permohonan tersebut disampaikan pada sidang eksepsi hari ini.
Ada sejumlah bantahan dakwaan yang disampaikan dalam sidang eksepsi hari ini. Diantaranya, pihak kuasa hukum menilai Pengadilan Negeri Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara. Sidang juga tidak perlu digelar di Surabaya, karena pelaksanaannya secara online dan tidak menghadirkan terdakwa langsung dipersidangan. Untuk itu pihak kuasa hukum meminta agar persidangan digelar di Jombang, dengan catatan jika sidang digelar secara online. Permohonan pemindahan lokasi sidang telah disampaikan oleh pihak kuasa hukum secara tertulis hari ini. Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa uraian dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak jelas.
Sebelumnya, persidangan kasus kekerasan seksual dengan Terdakwa Bechi digelar di Kota Surabaya karena alasan antisipasi gangguan keamanan.
#bechi #pesantren #jombang #santriwati #shiddiqiyyah #ponpes #sidang #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Editor : Wahyu Anggana