Kompas TV surabaya raya berita daerah

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Namun Kabulkan Bechi Hadir Langsung di Persidangan

Senin, 8 Agustus 2022 | 12:38 WIB

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak semua Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa MSAT kasus dugaan pencabulan santriwati. Namun hakim mengabulkan sidang secara offline tatap muka dengan menghadirkan terdakwa secara langsung.

Sidang keempat kasus dugaan pencabulan santriwati dengan Terdakwa Muhammad Subechi asal Tsani selesai digelar di Pengadilan Negeri Surabaya . Dalam sidang kali ini Majelis Hakim menolak seluruh Eksepi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Terdakwa MSAT pada sidang sebelumnya. Majelis hakim pun akan tetap melanjutkan persidangan.

Meski menolak eksepsi, namun majelis hakim mengabulkan permohonan Kuasa Hukun untuk menggelar sidang secara offline atau tatap muka dengan menghadirkan langsung Terdakwa MSAT namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Terbaru , Polisi Masih Dalami Laporan Samsudin Terhadap Pesulap Merah

Pada sidang sebelumnya pihak kuasa hukum mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada majelis hakim. Ada tiga poin dalam eksepsi diantaranya lokasi pemindahan sidang di Kota Surabaya dan ketidakcermatan dakwaan. Namun eksepsi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

 

#bechi #msat #pesantren #cabul #sidang #jombang #surabaya #jawatimur

Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :

Facebook  : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur

Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim

Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim

Editor : Muhammad Bisri Affandi



BERITA LAINNYA


Close Ads x